Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari
Fiqih Qurban
![Fiqih Qurban Fiqih Qurban](https://almuhajirinelok.com/wp-content/uploads/2022/06/Fiqih-Qurban-1-750x350.jpg)